For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Permen KKP 30/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 30/PERMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2017Publication Date:30 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date31 Maret 2017
Publication Date30 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk persyaratan dan tata cara penyesuaian/inpassing bagi PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional tersebut. PNS yang memenuhi syarat harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang terkait, lulus uji kompetensi, dan memenuhi persyaratan pendidikan serta kepangkatan. Selain itu, PNS tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin atau cuti di luar tanggungan negara selama proses penyesuaian/inpassing.

(-)

(-)