Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha mengatur tentang pungutan retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial.
- **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian kepada dunia usaha, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- **Ketentuan Substansial:**
- Objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, termasuk pemanfaatan kekayaan daerah dan pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta.
- Jenis retribusi meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, terminal, pelayanan kepelabuhanan, serta tempat rekreasi dan olahraga.
- Diatur mengenai subjek dan wajib retribusi, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis jasa.
- Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan pembayaran dilakukan di Kas Daerah. Pembayaran harus dilunasi selambat-lambatnya 30 hari sejak SKRD diterbitkan.
- Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau pailit.