For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 07 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN PERATIN

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 07/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 07 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 07 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2016Publication Date:25 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMILIHAN PERATIN
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Effective Date25 Januari 2016
Publication Date25 Januari 2016
Place of EnactmentKrui

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Peratin (Kepala Desa) di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta untuk mewujudkan pemerintahan pekon yang demokratis dan mandiri.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Peratin, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Diatur pula mengenai:

  • Kekosongan jabatan Peratin dan pengisiannya.
  • Periodesasi pemilihan Peratin, yang dapat dilakukan secara serentak atau bergelombang.
  • Persyaratan pemilih dan tata cara pendaftaran pemilih.
  • Persyaratan calon Peratin, proses pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon.
  • Kampanye calon Peratin, termasuk larangan-larangan dalam kampanye.
  • Masa tenang sebelum pemungutan suara.
  • Tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
  • Penetapan calon Peratin terpilih.
  • Peran Peratin dan perangkat pekon, termasuk PNS yang menjadi Peratin.
  • Pembiayaan pemilihan Peratin yang dibebankan pada APBD Kabupaten dan dapat ditambah dengan dana dari APB Pekon.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pemilihan Peratin yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

(-)

1. Calon Peratin yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan Kampanye, dan/atau didiskualifikasi dari pencalonan.