For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana

Also known as: Peraturan BNPB 5/2024 · Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2024 · Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2024Publication Date:25 Oktober 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemeKamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date28 Oktober 2024
Publication Date25 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk mengembangkan talenta dan karier di bidang penanggulangan bencana dengan menyediakan standar kompetensi jabatan berdasarkan kamus kompetensi teknis.

Kamus Kompetensi Teknis digunakan untuk:

  1. Penyusunan standar kompetensi jabatan ASN penanggulangan bencana sesuai karakter tugas jabatan.
  2. Perencanaan, seleksi, penempatan, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, promosi, dan mutasi sumber daya manusia.
  3. Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis bidang penanggulangan bencana.
  4. Penyusunan materi uji kompetensi teknis bidang penanggulangan bencana.

Kamus ini diperuntukkan bagi kementerian/lembaga yang bertugas terkait penanggulangan bencana dan perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan layanan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat suburusan bencana.

Kamus Kompetensi Teknis terdiri atas jenis, nama, kode, definisi, deskripsi level, level, dan indikator perilaku kompetensi teknis. Kompetensi dikelompokkan menjadi kompetensi umum dan kompetensi khusus, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(-)

(-)