For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan

Also known as: Permenkominfo 20/PER/M.KOMINFO/10/2005 · Permenkominfo No. 20/PER/M.KOMINFO/10/2005

Status:
Active
Pendapatan Non PajakPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePetunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Perhubungan Nomor 44 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Izin Pengusahaan Jasa Titipan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan tarif atas penerimaan negara bukan pajak dari biaya izin pengusahaan jasa titipan, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005. Peraturan ini mengatur kewajiban pembayaran biaya izin bagi setiap kantor pusat penyelenggaraan jasa titipan sebesar Rp 1.000.000,-. Pembayaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Seluruh penerimaan biaya izin harus disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima. Pemohon wajib mengirimkan bukti pembayaran kepada Direktur Jenderal sebagai salah satu persyaratan izin. Bendahara Penerima wajib melaporkan penerimaan biaya izin setiap bulan kepada Menteri. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

(-)

(-)