For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: SE Kepala LKPP 19/2019 · SE Kepala LKPP No. 19 Tahun 2019 · SE Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Active
Publication Date:11 November 2019
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePercepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date-
Publication Date11 November 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mendorong percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta meningkatkan peran usaha mikro, kecil, menengah, dan pelaku usaha nasional. Hal ini bertujuan agar pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan publik dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Surat Edaran ini mengatur langkah-langkah percepatan yang harus dilakukan oleh Menteri, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Langkah-langkah tersebut meliputi pengumuman Rencana Umum Pengadaan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat terkait, penggunaan kontrak tahun jamak, dan penginputan data dalam aplikasi pengadaan elektronik.

(-)

(-)