For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Keerom 3/2012 · Perda Kabupaten Keerom No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Keerom Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2012Publication Date:1 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Keerom
Effective Date03 Februari 2012
Publication Date01 Februari 2012
Place of EnactmentWaris

Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Keerom. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Reklame sebagai pajak kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, label produk, nama pengenal usaha, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. NSR dihitung berdasarkan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.
  4. Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan meliputi pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, dan penyitaan.
  5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dapat diperpanjang hingga 3 bulan. Pajak terutang terjadi saat penyelenggaraan reklame atau saat diterbitkannya surat ketetapan pajak.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja sejak SKPD diterbitkan. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar tepat waktu.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak dan sanksi administrasi.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  10. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  11. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  13. Larangan: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

  1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).