Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2006 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya pada Pasal 8 ayat (6). Tarif baru ditetapkan untuk berbagai jenis pemakaian tanah, seperti pemasangan kabel dan pipa saluran air limbah, pendirian warung, depot, bangunan permanen/tidak permanen, serta pertanian. Selain itu, tarif juga disesuaikan untuk pemakaian gedung seperti Sopo Partukoan, Gedung Serbaguna, Gedung Nasional, dan Balai Data. Peraturan ini juga mengatur tarif untuk peralatan lainnya seperti teratak, sound system, peralatan band, pengeras suara, kursi lipat, dan kursi plastik. Terakhir, tarif retribusi juga ditetapkan untuk pemakaian alat-alat berat seperti mesin gilas, excavator, mobil truk torado, becoloader, greider, dan traktor.