Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai uji kesesuaian (compliance test) terhadap perjanjian perdagangan internasional dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri. Usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri harus disertai dengan konsepsi yang mencakup urgensi, tujuan, sasaran, pokok pikiran, lingkup, objek yang diatur, jangkauan, arah pengaturan, dan keterkaitan dengan norma perjanjian perdagangan internasional. Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Menteri di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa dari Menteri, dengan tetap menyertakan konsepsi yang dipersyaratkan. Rancangan Peraturan Menteri yang terkait dengan Perjanjian Perdagangan Internasional wajib menjalani uji kesesuaian (compliance test) yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal. Hasil uji kesesuaian dapat berupa rekomendasi untuk menyesuaikan konsepsi pengaturan dengan ketentuan dan komitmen spesifik dalam perjanjian perdagangan internasional. Jika diputuskan untuk tetap mengatur rancangan Peraturan Menteri yang tidak sesuai dengan rekomendasi, Pemrakarsa, Biro Advokasi Perdagangan, Biro Hukum, dan unit terkait berkoordinasi untuk menyusun strategi. Peraturan Menteri yang telah diundangkan dan dipersyaratkan oleh Perjanjian Perdagangan Internasional dinotifikasikan oleh Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.