Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk perencanaan pembangunan daerah yang sistematis dan terpadu. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk mengkoordinasikan pelaku pembangunan, menjamin integrasi dan sinkronisasi antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi pemerintahan, serta memastikan keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Peraturan ini menekankan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan dan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Perencanaan pembangunan daerah mencakup berbagai tahapan, termasuk penyusunan, penetapan, pengendalian, dan evaluasi rencana. Ruang lingkup perencanaan meliputi RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RENSTRA-SKPD (Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), Renja-SKPD (Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah), RPJM-Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), dan RKP-Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa). Peraturan ini juga mengatur asas, tujuan, prinsip, dan pendekatan perencanaan pembangunan daerah, serta peran serta masyarakat dan pengelolaan data dan informasi.