For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1967 tentang Pembubaran Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa

Also known as: Keppres 241/1967 · Keppres No. 241 Tahun 1967 · Keppres Nomor 241 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 1967Publication Date:7 Desember 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Desember 1967
Publication Date07 Desember 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 220 tahun 1967 tentang pembubaran Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pembubaran Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No. 220 tahun 1967. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberhentikan dengan hormat Saudara K. Sindhuarta, SH, dari jabatannya sebagai Pejabat Kepala Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa. Keputusan ini juga mengatur pengembalian Saudara K. Sindhuarta ke Markas Besar Angkatan Laut Republik Indonesia dan pengaturan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pemberhentian dilakukan setelah penyerahan dan pertanggungjawaban tugas kepada instansi terkait, yaitu Departemen Dalam Negeri atau instansi lain yang ditunjuk.

1. Pelaksanaan ketentuan Pasal 1 dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya sebagai Pejabat Kepala Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa kepada instansi yang ditunjuk, yakni Departemen Dalam Negeri atau instansi terkait, dalam waktu sesingkat-singkatnya.

(-)