For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 198 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 198 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Muatan Indonesia

Also known as: Keppres 198/1961 · Keppres No. 198 Tahun 1961 · Keppres Nomor 198 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 1961Publication Date:8 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Muatan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Mei 1961
Publication Date08 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'BADAN MUATAN INDONESIA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari ISKANDAR JAHJA sebagai Presiden Direktur dan G.K.S. HUTABARAT sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)