on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kaupaten Jepara Nomor Tahun 2004 Tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut Dan Penyeberangan
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 7/2008 · Perda Kabupaten Jepara No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut dan Penyeberangan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan beberapa jenis obyek maupun besaran retribusi perizinan perhubungan laut sesuai dengan urusan pemerintahan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jepara, serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah dalam mengatur urusan pemerintahan, termasuk perhubungan laut dan penyeberangan.
Perubahan meliputi penambahan definisi baru terkait DLKr dan DLKp pelabuhan, penyidik tindak pidana retribusi, dan penyidik pegawai negeri sipil. Selain itu, dilakukan perubahan pada jenis perizinan perhubungan laut dan penyeberangan yang meliputi bidang perhubungan laut (izin pengerukan, reklamasi, penetapan DUKS, izin pembangunan dan operasi pelabuhan khusus lokal, izin usaha perusahaan tally, angkutan laut, pelayaran rakyat, bongkar muat barang, ekspedisi/forwarder, penerbitan surat ukur dan pas kecil kapal, serta rekomendasi terkait pelabuhan) dan bidang penyeberangan (izin pembuatan tempat penimbunan kayu, operasi kapal penyeberangan, dan rekomendasi lokasi pelabuhan penyeberangan). Struktur dan besaran tarif retribusi daerah juga diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Ketentuan mengenai masa retribusi daerah diubah menjadi masa berlakunya izin. Bentuk formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah ditetapkan oleh Bupati.