For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 215 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 215 Tahun 1967 tentang Pembebasan Brigadir Jenderal TNI RM Soedarman Selaku Direktur Jenderal Pertambangan

Also known as: Keppres 215/1967 · Keppres No. 215 Tahun 1967 · Keppres Nomor 215 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:18 November 1967Publication Date:18 November 1967
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan Brigadir Jenderal TNI RM Soedarman Selaku Direktur Jenderal Pertambangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 November 1967
Publication Date18 November 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 173 tahun 1966 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 171 tahun 1967

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1967 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan Angkatan Darat akan tenaga Brigadir Jenderal TNI R.M. Soedariman. Oleh karena itu, Brigadir Jenderal TNI R.M. Soedariman diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pertambangan pada Departemen Pertambangan dan diserahkan kembali kepada Angkatan Darat. Sementara menunggu pengangkatan Direktur Jenderal Pertambangan yang baru, tanggung jawab Direktorat Jenderal Pertambangan diserahkan kepada Menteri Pertambangan. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan akan dilakukan pembetulan jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)