For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 95.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 95.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Barat

Also known as: Kepmen ESDM 95.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 95.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2026Publication Date:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Februari 2026
Publication Date12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 87.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Barat.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Papua Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan wilayah pertambangan yang mencakup sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, data sumber daya, serta data cadangan mineral dan/atau batubara.

Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Barat yang ditetapkan terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Wilayah Pencadangan Negara, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Peta wilayah tersebut tersedia dalam bentuk cetak dan digital yang terintegrasi dalam sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik.

Penetapan wilayah ini berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk berbagai komoditas mineral dan batubara, penerbitan izin pertambangan rakyat, serta penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Selain itu, Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus sesuai dengan kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diubah dengan ketentuan 1 (satu) kali selama jangka waktu 5 (lima) tahun melalui Keputusan Menteri.

(-)