Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan yang semakin berkurang akibat alih fungsi lahan menjadi non-pertanian, yang dapat mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Tujuannya adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan yang tertuang dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Pemerintah Daerah menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 7.498,12 Ha yang tersebar di seluruh kecamatan. Pengembangan dilakukan melalui optimasi lahan (intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi) dan penambahan cadangan lahan. Pemanfaatan lahan harus untuk kepentingan pertanian pangan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengendalian (insentif dan pengendalian alih fungsi), dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.