For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 98 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 2001 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 98/2001 · Keppres No. 98 Tahun 2001 · Keppres Nomor 98 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2001Publication Date:20 Agustus 2001
Hukum KetatanegaraanPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Agustus 2001
Publication Date20 Agustus 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2001 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden tidak berada di dalam negeri. Penugasan ini berlaku mulai tanggal 21 Agustus 2001 hingga 28 Agustus 2001, atau sampai dengan tanggal Presiden tiba kembali di tanah air. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973.

(-)

(-)