For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone

Also known as: Perda Kabupaten Bone 13/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2006Publication Date:26 Desember 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date28 Desember 2006
Publication Date26 Desember 2006
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh Peraturan yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja dilingkungan Sekretariat Daerah serta Peraturan Pelaksanaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2006 ini dibentuk untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan terkait kelembagaan dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone. Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, tata laksana, serta pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten Bidang Tata Praja, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Asisten Bidang Administrasi. Masing-masing Asisten membawahi bagian-bagian dan sub bagian. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi dari masing-masing bagian dan sub bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, termasuk bagian pemerintahan, bagian hukum, bagian pemerintahan desa, bagian keagrariaan, bagian perekonomian, bagian pembangunan, bagian pemberdayaan perempuan, bagian sosial, bagian umum, bagian protokol dan rumah tangga, bagian humas, dan bagian organisasi.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Sekretariat Daerah, di mana Sekretariat Daerah melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan satuan organisasi wajib mengadakan rapat koordinasi secara berkala.

1. Pemangku jabatan dilingkungan Sekretariat Daerah tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)