Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral bertujuan untuk mengelola sumber daya mineral secara efektif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah bahwa mineral merupakan sumber daya alam yang penting bagi perekonomian daerah dan nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kewenangan Pemerintah Daerah:
* Pembuatan peraturan daerah terkait pertambangan mineral dan batubara.
* Pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/kota.
* Pengelolaan informasi geologi dan potensi mineral.
* Penyusunan neraca sumber daya mineral.
* Pengembangan masyarakat setempat dalam usaha pertambangan.
2. Wilayah Pertambangan:
* Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
* Prosedur penetapan WPR yang melibatkan eksplorasi dan pengumuman kepada masyarakat.
3. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR):
* Persyaratan dan tata cara pemberian IUP dan IPR.
* Jenis-jenis IUP (Eksplorasi dan Operasi Produksi) serta persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.
* Luas wilayah dan jangka waktu IUP dan IPR.
* Hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang.
4. Jaminan Reklamasi dan Pascatambang:
* Kewajiban pemegang IUP untuk menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
* Prosedur penyusunan dan persetujuan rencana reklamasi dan pascatambang.
5. Pendapatan Negara dan Daerah:
* Kewajiban pemegang IUP dan IPR untuk membayar pendapatan negara dan daerah, termasuk iuran tetap dan iuran produksi.
6. Pengembangan Masyarakat Sekitar Tambang:
* Kewajiban pemegang IUP untuk membantu program pengembangan wilayah dan masyarakat setempat.