For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 12/2013 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:10 Desember 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Bulukumba
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date10 Desember 2013
Place of EnactmentBulukumba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2007 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan hewan di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah pentingnya kesehatan hewan dalam meningkatkan produktivitas ternak, mencegah penularan penyakit, dan memberikan jaminan kesehatan pada ternak yang akan dikembangbiakkan, dimutasi, atau dipotong. Peraturan ini mengatur pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan yang meliputi pemeriksaan kebuntingan, pengamatan dan identifikasi penyakit, pengamanan penyakit hewan, pengobatan hewan sakit, dan pemberantasan penyakit hewan.

Setiap orang atau badan yang memiliki ternak wajib memeriksakan kesehatan hewannya, terutama ternak yang akan dikembangbiakkan, dimutasi, masuk/keluar kabupaten, atau dipotong. Pemeriksaan dilakukan di Puskeswan atau tempat yang memenuhi syarat. Ternak yang akan dikembangbiakkan harus memenuhi syarat kesehatan fisik dan reproduksi. Pemasukan dan pengeluaran ternak harus disertai dokumen kepemilikan dan surat keterangan kesehatan hewan. Ternak yang akan dipotong juga harus memenuhi syarat kesehatan dan kepemilikan.

Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan, serta ketentuan pidana bagi yang tidak melaporkan penyakit menular pada hewan atau melanggar ketentuan pemasukan/pengeluaran ternak. Pembiayaan terkait pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dibebankan pada APBD Kabupaten Bulukumba.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan sanksi berupa surat teguran, pencabutan izin, dan pengenaan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Bagi dokter hewan/pejabat yang ditunjuk yang mengeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan yang tidak sesuai dengan kondisi ternak yang sebenarnya dan membahayakan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).