For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 4/2015 · Perda Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:10 Juni 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date-
Publication Date10 Juni 2015
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dan dalam negeri serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya hanya 1 (satu) wilayah. Setiap Pemberi Kerja TKA yang melakukan perpanjangan IMTA wajib membayar retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja TKA yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, kecuali untuk instansi pemerintah, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA.

Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu perpanjangan IMTA dan jumlah izin yang diterbitkan. Tarif retribusi ditetapkan dalam bentuk rupiah yang setara dengan $100 (Seratus US Dollar) per orang per bulan dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah. Masa Retribusi Perpanjangan IMTA adalah jangka waktu yang ditetapkan dalam izin perpanjangan yang diberikan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD. Pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD.

Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA dan pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari Retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang.