Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kebersihan kota dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pemerintah dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengenaan retribusi atas setiap pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada pemilik atau pemakai persil.
- Penggolongan tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan persampahan/kebersihan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti letak, guna bangunan, dan nilai jual bangunan.
- Besaran retribusi yang berbeda-beda untuk perumahan, perdagangan, hotel/losmen, rumah makan/restoran, perusahaan/pabrik industri, usaha tontonan/hiburan/rekreasi, bangunan dan tempat usaha lain, serta perkantoran.
- Peran serta masyarakat dalam menyediakan sarana dan prasarana kebersihan, seperti tempat sampah, TPS, dan angkutan sampah.