For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 6/2002 · Perda Kabupaten Batanghari No. 6 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2002Publication Date:14 Maret 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date14 Maret 2002
Publication Date14 Maret 2002
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 4 Tahun 1999 Seri B Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kebersihan kota dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pemerintah dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Pengenaan retribusi atas setiap pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada pemilik atau pemakai persil. - Penggolongan tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan persampahan/kebersihan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti letak, guna bangunan, dan nilai jual bangunan. - Besaran retribusi yang berbeda-beda untuk perumahan, perdagangan, hotel/losmen, rumah makan/restoran, perusahaan/pabrik industri, usaha tontonan/hiburan/rekreasi, bangunan dan tempat usaha lain, serta perkantoran. - Peran serta masyarakat dalam menyediakan sarana dan prasarana kebersihan, seperti tempat sampah, TPS, dan angkutan sampah.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).