For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Juran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 71/PMK.02/2017 · PMK No. 71/PMK.02/2017

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2017Publication Date:5 Juni 2017

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaporan Pengelolaan Akumulasi Juran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Juli 2017
Publication Date05 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2017 ini bertujuan untuk mengatur pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengelolaan ini dilakukan oleh PT Asabri (Persero) sebagai Pengelola Program. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Pengelola Program untuk membuat laporan berkala yang terdiri dari laporan tahunan, semesteran, dan bulanan. Laporan tersebut harus mencakup aspek operasional, keuangan, investasi, dan pembayaran belanja pensiun. Laporan tahunan dan semesteran harus disertai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan akumulasi iuran pensiun ini.

(-)

1. Keterlambatan penyampaian laporan tahunan dan semesteran dikenakan denda Rp300.000,00 per hari, maksimal Rp100.000.000,00. 2. Keterlambatan penyampaian laporan bulanan dikenakan sanksi peringatan tertulis.