Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu. Tujuan dari sistem ini adalah untuk meningkatkan disiplin fiskal, menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan partisipatif, serta membentuk siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran yang utuh. Sistem ini mencakup koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi perencanaan, keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi, serta pemanfaatan sumber daya yang efisien dan efektif. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip perencanaan dan penganggaran terpadu, pendekatan perencanaan pembangunan daerah (teknokratis, partisipatif, politis, top-down dan bottom-up), dan kewenangan penyusunan dokumen perencanaan oleh Bappeda, DPPKA, dan SKPD. Dokumen perencanaan yang diatur meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, Renja SKPD, RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, APBD, dan DPA-SKPD. Peraturan ini juga mengatur koordinasi perencanaan dan penganggaran terpadu, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, kinerja pembangunan daerah, dan perubahan rencana pembangunan daerah.