For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembagunan dan Penganggaran Terpadu

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 6/2014 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perencanaan Pembagunan dan Penganggaran Terpadu
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentLubuklinggau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu. Tujuan dari sistem ini adalah untuk meningkatkan disiplin fiskal, menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan partisipatif, serta membentuk siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran yang utuh. Sistem ini mencakup koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi perencanaan, keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi, serta pemanfaatan sumber daya yang efisien dan efektif. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip perencanaan dan penganggaran terpadu, pendekatan perencanaan pembangunan daerah (teknokratis, partisipatif, politis, top-down dan bottom-up), dan kewenangan penyusunan dokumen perencanaan oleh Bappeda, DPPKA, dan SKPD. Dokumen perencanaan yang diatur meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, Renja SKPD, RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, APBD, dan DPA-SKPD. Peraturan ini juga mengatur koordinasi perencanaan dan penganggaran terpadu, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, kinerja pembangunan daerah, dan perubahan rencana pembangunan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dinyatakan masih tetap berlaku dan digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)