For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 2/2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2014Publication Date:5 Juni 2014
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date05 Juni 2014
Publication Date05 Juni 2014
Place of EnactmentMalili

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai sumber informasi, dokumen, bukti pertanggungjawaban, dan memori kolektif bagi pemerintah daerah. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan norma, standar, pedoman, kebijakan, dan pengembangan sistem kearsipan daerah.
  2. Pembentukan dan pengembangan organisasi kearsipan daerah.
  3. Pembinaan kearsipan terhadap SKPD, lembaga negara, perusahaan, partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
  4. Pelaksanaan sistem kearsipan yang serasi dan terpadu dengan sistem kearsipan nasional.
  5. Pembentukan arsip daerah.
  6. Penelitian dan pengembangan kearsipan.
  7. Sosialisasi budaya tertib arsip.
  8. Pengawasan penyelenggaraan kearsipan.
  9. Persetujuan jadwal retensi arsip dan daftar usul pemusnahan arsip.

Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi:

  1. Kewajiban SKPD dan penyelenggara kearsipan untuk mengelola arsip dinamis dan statis sesuai ketentuan.
  2. Kewajiban membuat daftar arsip, program arsip vital, dan menyerahkan duplikat arsip vital.
  3. Kewajiban menyerahkan arsip statis kepada SKPD pengelola kearsipan.
  4. Kewajiban melakukan penyusutan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
  5. Kewajiban memelihara dan mendaftarkan naskah kuno.

(-)

1. Setiap pejabat dan/atau pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).