on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Also known as: PERPRES 103/2024 · PERPRES No. 103 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 103 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional. Tujuannya adalah memberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional berhak menerima tunjangan setiap bulan. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.