For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: PERPRES 84/2018 · PERPRES No. 84 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 September 2018Publication Date:19 September 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 September 2018
Publication Date19 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA)

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1985 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan beban kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada BPK, yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional, dan pejabat administrasi. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan diberikan setiap bulan, terhitung mulai 1 Februari 2018. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Ketua BPK dengan persetujuan menteri terkait. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)