For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Also known as: Permenkominfo 4/2015 · Permenkominfo No. 4 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2015Publication Date:6 Februari 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan operasional dan tata cara perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 sudah tidak sesuai dengan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib berdasarkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
  2. Jenis Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio meliputi: Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), Izin Stasiun Radio (ISR), dan Izin Kelas.
  3. IPFR diterbitkan melalui mekanisme seleksi atau perubahan ISR menjadi IPFR.
  4. Pemegang IPFR wajib melaporkan data setiap Base Transceiver Station yang dibangun dan dioperasikan secara berkala.
  5. ISR diterbitkan melalui mekanisme evaluasi berdasarkan ketersediaan kanal spektrum frekuensi radio.
  6. Masa laku IPFR adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, sedangkan masa laku ISR adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali.
  7. Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan, perpanjangan, dan pengakhiran IPFR dan ISR, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
  8. Setiap pemegang IPFR dan ISR wajib membayar lunas dimuka BHP Spektrum Frekuensi Radio setiap tahun.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio, termasuk mekanisme penetapan besaran BHP, kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR tahunan (surety bond) dalam bentuk Bank Garansi, dan sanksi terkait pelunasan BHP Frekuensi Radio.

1. Permohonan perpanjangan atau penghentian izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dapat diproses sepanjang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. 2. Izin Penggunaan Pita Frekuensi Radio yang sebelumnya disebut Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR), untuk selanjutnya dibaca sebagai Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

1. Setiap pemegang IPFR atau ISR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Spektrum Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, pemberhentian operasional blok pita, dan/atau pencabutan izin. 2. Pemegang IPFR dilarang menggunakan pita frekuensi radio yang belum dilunasi BHP IPFR nya setelah diterbitkan surat penagihan sebanyak 3 (tiga) kali. 3. IPFR dicabut setelah diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan dan tidak juga melunasi BHP IPFR tahunan sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo. 4. ISR dicabut 30 hari kalender setelah diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan dan belum juga melunasi BHP ISR tahunan.