For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 2/2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2021Publication Date:19 Agustus 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date19 Agustus 2021
Publication Date19 Agustus 2021
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha terkait struktur dan besaran tarif retribusi. Perubahan tersebut mencakup tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, penjualan produksi usaha daerah, tempat penginapan, pelayanan kepelabuhanan, dan tempat olahraga. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapannya diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)