on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Perimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Also known as: Permenkes 85/2013 · Permenkes No. 85 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 85 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2013 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 terkait jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kesehatan. Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang berasal dari berbagai jasa di lingkungan Kementerian Kesehatan, termasuk jasa kalibrasi, pengujian, dan pelayanan poliklinik. Dalam kondisi tertentu, tarif PNBP dapat ditetapkan sebesar Rp.0,00. Kondisi tersebut meliputi keadaan darurat, bencana, dan pelayanan di daerah terpencil. Selain itu, tarif nol rupiah juga berlaku untuk kapal negara, kapal tamu negara, dan kapal rakyat tertentu, serta mahasiswa tidak mampu yang berprestasi atau dalam kondisi tertentu.