For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.010/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene (EPS)

Also known as: PMK 174/PMK.010/2021 · PMK No. 174/PMK.010/2021

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2021Publication Date:2 Desember 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene (EPS)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Desember 2021
Publication Date02 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk expansible polystyrene (EPS) dalam bentuk butiran yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor EPS.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengenaan BMTP selama 3 (tiga) tahun dengan besaran yang berbeda setiap tahunnya, dimulai sejak tanggal berlakunya peraturan.
  2. Pengecualian pengenaan BMTP terhadap impor EPS dari negara-negara yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini. Importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk membuktikan asal barang.
  3. BMTP merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
  4. Penetapan waktu pengenaan BMTP terhadap barang impor EPS berdasarkan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean impor atau penetapan tarif dan nilai pabean oleh Kantor Pabean.

(-)

(-)