on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KR.020/1/2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Also known as: Permentan 01/Permentan/KR.020/1/2017 · Permentan No. 01/Permentan/KR.020/1/2017
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi petugas Karantina Tumbuhan dalam melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan tujuan agar Media Pembawa tersebut memenuhi persyaratan negara tujuan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pengeluaran Media Pembawa, yang harus melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas Karantina Tumbuhan. Dalam hal negara tujuan mempersyaratkan, Media Pembawa harus memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan. Persyaratan negara tujuan dapat berupa surat izin pemasukan, sertifikat perlakuan, sertifikat keamanan pangan, atau keterangan tertulis lainnya.
Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap pengeluaran Media Pembawa dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan atau pihak ketiga di bawah pengawasan petugas. Tindakan ini dapat dilakukan di Tempat Pengeluaran atau di luar Tempat Pengeluaran, termasuk secara in-line inspection. Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa dilakukan oleh pemilik atau kuasanya, diikuti dengan pemeriksaan administratif dan kesehatan oleh petugas Karantina Tumbuhan.
Peraturan ini juga mengatur tindakan Karantina Tumbuhan yang dapat dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan negara tujuan berdasarkan kesepakatan bilateral. Pengakuan dan ekuivalensi antara Badan Karantina Pertanian dan NPPO Negara Tujuan juga diatur, meliputi pengakuan bebas OPT dan ekuivalensi teknik dan metode pemeriksaan atau perlakuan.
Dokumentasi pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan wajib dilakukan, dan Notifikasi Ketidaksesuaian dari negara tujuan harus diverifikasi dan ditelusuri. Pemilik Media Pembawa wajib membayar pungutan jasa tindakan Karantina Tumbuhan sebagai PNBP.