For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2015

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur 2015-2025

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 11/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 11 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2015Publication Date:16 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypeQanun
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur 2015-2025
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Effective Date16 Desember 2015
Publication Date16 Desember 2015
Place of EnactmentIdi Rayeuk

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2015-2025 bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, sumber daya, dan kebudayaan, mengangkat citra daerah dan bangsa, memperkukuh jati diri, persahabatan antar daerah dan kesatuan bangsa, serta memperkuat kearifan lokal. Rencana ini berfungsi sebagai pedoman bagi pembangunan kepariwisataan di Kabupaten, penyusunan rencana induk pembangunan DPK, rencana detail KSPK, KPPK, dan rencana tata bangunan dan lingkungan. RIPPARKA mencakup pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya pariwisata yang aman, nyaman, ramah lingkungan, dan berlandaskan Syari'at Islam. Misi meliputi pengembangan destinasi pariwisata yang unggul dan mempesona, pemasaran pariwisata yang sinergis, menarik dan inovatif, industri pariwisata yang berdaya saing berbasis budaya dan kearifan lokal yang ramah lingkungan, kapasitas dan tata kelola kelembagaan kepariwisataan yang profesional, serta sistem iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif. Sasaran pembangunan kepariwisataan adalah peningkatan perencanaan, penegakan dan implementasi regulasi pembangunan destinasi pariwisata, kualitas dan daya saing DTW, kapasitas dan kualitas aksesibilitas pariwisata, prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, keberdayaan masyarakat pariwisata, dan iklim investasi pariwisata yang kondusif. Arah pembangunan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan, orientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, serta pelestarian kebudayaan, tata kelola yang baik, secara terpadu, lintas sektor, lintas daerah, dan lintas pelaku, serta mendorong kemitraan sektor publik dan individu.

(-)

1. Setiap pelaku usaha kepariwisataan yang melanggar ketentuan dalam Qanun ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.