Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meninjau kembali dan menetapkan jumlah uang yang harus diganti oleh Saudara Sastiman bin Djuhri terkait kerugian negara sebesar Rp.50.000,- akibat perbuatannya. Berdasarkan keputusan ini, jumlah yang harus diganti oleh Sastiman bin Djuhri ditetapkan sebesar Rp.14.000,-, yang merupakan jumlah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Jumlah ini dikurangi dengan hasil pelelangan barang-barang yang disita. Keputusan ini menggantikan keputusan sebelumnya yang menetapkan jumlah penggantian sebesar Rp.15.625,-. Keputusan ini disampaikan kepada beberapa pihak terkait untuk diketahui dan dilaksanakan.