Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan peningkatan pemberdayaan dan perlindungan serta menjamin kesetaraan dan keadilan gender di daerah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender.
Ketentuan Substansial:
- Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menyusun kebijakan dan perencanaan program PUG, memfasilitasi penguatan kelembagaan, memberikan bantuan teknis, melaksanakan PUG terkait urusan pemerintahan daerah, memfasilitasi data terpilah menurut jenis kelamin, membentuk kelembagaan PUG hingga tingkat desa/kelurahan, memberikan pendampingan, melakukan advokasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan melakukan koordinasi dengan instansi vertikal.
- Perencanaan dan Pelaksanaan: Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender dituangkan dalam RPJMD, Renstra, dan Renja Perangkat Daerah melalui analisis gender. Bappeda mengkoordinasikan penyusunan RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah yang responsif gender. Pelaksanaan PUG dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
- Kelembagaan PUG: Pembentukan Pokja PUG yang diketuai oleh Kepala Bappeda dan beranggotakan seluruh Kepala Perangkat Daerah. Pokja PUG bertugas mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dengan strategi pengintegrasian gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi. Dibentuk Tim Teknis untuk analisis anggaran daerah.
- Focal Point PUG: Dibentuk Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan pengarusutamaan gender pada OPD.
- Forum Komunikasi Gender Harmoni: Dapat dibentuk Forum Komunikasi Gender Harmoni untuk membangun dan meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan.
- Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: Dinas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG. Bappeda melakukan evaluasi secara makro. Hasil evaluasi menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan tahun berikutnya. Dinas menyusun laporan pelaksanaan PUG yang disampaikan kepada Bupati dan diteruskan kepada Gubernur.
- Pembinaan: Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG.
- Peran Serta Masyarakat: Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat berhak berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan PUG.
- Pembiayaan: Biaya pelaksanaan PUG bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.