Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pengaturan terhadap bangunan agar sesuai dengan tata ruang, tertib, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna dan masyarakat sekitar. Peraturan ini juga menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pemberian IMB: Setiap orang atau badan yang membangun, merehabilitasi, atau memugar bangunan wajib memiliki IMB dari Bupati, kecuali bangunan dengan fungsi khusus yang diatur oleh Pemerintah Pusat. Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan IMB kepada Camat.
- Tata Cara dan Persyaratan Permohonan IMB: Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Bupati melalui Instansi Perizinan atau Camat dengan melengkapi dokumen administrasi (bukti kepemilikan tanah, data kondisi tanah, data pemilik bangunan, surat pernyataan tidak sengketa, SPPT-PBB, izin lingkungan jika wajib) dan dokumen rencana teknis (gambar rencana bangunan, sistem struktur, sistem utilitas, perhitungan struktur, data penyedia jasa perencanaan, rencana anggaran biaya).
- Masa Berlaku IMB: IMB berlaku selama bangunan masih berdiri dan tidak mengalami perubahan (luas, fungsi, bentuk, atau konstruksi).
- Pelaksanaan Pembangunan: Pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis seperti fungsi bangunan, ketinggian maksimum, garis sempadan, KDB, KLB, KDH, dan jaringan utilitas kota.
- Penertiban IMB: Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK/RTBL/RTRK dan sesuai dengan ketentuan tata ruang dapat dilakukan pemutihan IMB.