For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 2/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2024Publication Date:2 Juli 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date02 Juli 2024
Publication Date02 Juli 2024
Place of EnactmentPalu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia di Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah kewajiban negara untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap orang menuju kehidupan sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia yang melibatkan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial bagi Lansia Potensial dan Tidak Potensial, meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan/pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan bantuan sosial.
  2. Penyelenggaraan peningkatan kesejahteraan Lansia oleh Perangkat Daerah dan Biro terkait secara terencana dan terkoordinasi.
  3. Pembentukan Tim Terpadu Peningkatan Kesejahteraan Lansia dan Forum Komunikasi Kesejahteraan Lansia.
  4. Tanggung jawab Masyarakat dan Keluarga dalam pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.
  5. Pengelolaan data Lansia lintas Kabupaten/Kota secara terpadu dan berkesinambungan.
  6. Penyusunan rencana aksi daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia.
  7. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berprestasi dalam peningkatan kesejahteraan Lansia.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia.

Peraturan ini juga mengatur pendekatan pelayanan Lansia melalui pelayanan dalam dan luar panti serta pelayanan terpadu Kesejahteraan Lansia.

(-)

(-)