on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Also known as: PP 37/2017 · PP No. 37 Tahun 2017 · PP Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 205 dan 207 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian yang terkoordinasi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) dan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ). Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan angkutan umum untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan. Peraturan ini juga mengatur tentang alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas dan pengawasan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.