For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Penyedia Barang dan/ atau Jasa Lain

Also known as: Peraturan PPATK 2/2021 · Peraturan PPATK No. 2 Tahun 2021 · Peraturan PPATK Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2021Publication Date:29 Januari 2021
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ThemeTata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Penyedia Barang dan/ atau Jasa Lain
LocationPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Effective Date29 Januari 2021
Publication Date29 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 929).

Peraturan PPATK ini mengatur tentang tata cara penyampaian laporan transaksi dan laporan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi goAML bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain (PBJ). Latar belakangnya adalah optimalisasi pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh PBJ dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dengan memanfaatkan aplikasi goAML yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik PBJ. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewajiban PBJ untuk menyampaikan laporan transaksi dengan nilai paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 atau transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan. 2. Kewajiban PBJ untuk melakukan pendaftaran pada Aplikasi goAML, yang meliputi registrasi dan pengkinian data. 3. Prosedur registrasi dan pengkinian data PBJ, Petugas Administrator, dan Petugas Pelapor melalui Aplikasi goAML. 4. Tata cara pengisian laporan transaksi dan laporan transaksi keuangan mencurigakan melalui Aplikasi goAML. 5. Batas waktu penyampaian laporan transaksi dan laporan transaksi keuangan mencurigakan. 6. Mekanisme penyampaian laporan secara elektronik dan nonelektronik. 7. Prosedur koreksi laporan yang telah disampaikan ke PPATK. 8. Kewajiban penyimpanan dokumen terkait Pengguna Jasa yang dilaporkan ke PPATK paling singkat 5 tahun.

(-)

1. PBJ yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pengumuman kepada publik, dan/atau denda administratif.