For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN DESA MASPUL, DESA SUNGAI LIMAU DAN DESA BAMBANGAN DI KECAMATAN SEBATIK BARAT, DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 4/2010 · Perda Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2010Publication Date:8 Maret 2010
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA MASPUL, DESA SUNGAI LIMAU DAN DESA BAMBANGAN DI KECAMATAN SEBATIK BARAT, DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date08 Maret 2010
Publication Date08 Maret 2010
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2006 Nomor 16 Seri D Nomor 05 )

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Nunukan. Kebijakan ini membentuk tiga desa baru di Kecamatan Sebatik Barat:

  1. Desa Maspul, yang berasal dari sebagian wilayah Desa Aji Kuning (RT 09, RT 10, dan RT 11).
  2. Desa Sungai Limau, yang berasal dari sebagian wilayah Desa Aji Kuning (RT 12 hingga RT 22).
  3. Desa Bambangan, yang berasal dari sebagian wilayah Desa Liang Bunyu (RT 01, RT 02, RT 03, RT 09, dan RT 11).

Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah untuk masing-masing desa baru tersebut dan menentukan pusat pemerintahan desa. Bupati Nunukan atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang baru dibentuk, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Jika dalam pembentukan Desa belum dipilih Kepala Desa Definitif, maka Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa. 2. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 3. Masa jabatan Penjabat Kepala Desa adalah paling lama 1 (satu) tahun.

(-)