on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN DESA MASPUL, DESA SUNGAI LIMAU DAN DESA BAMBANGAN DI KECAMATAN SEBATIK BARAT, DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 4/2010 · Perda Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Nunukan. Kebijakan ini membentuk tiga desa baru di Kecamatan Sebatik Barat:
Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah untuk masing-masing desa baru tersebut dan menentukan pusat pemerintahan desa. Bupati Nunukan atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang baru dibentuk, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.