For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 6/2025 · Perda Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 September 2025Publication Date:1 September 2025
Landasan Peraturan PerundanganDokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Produk Hukum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date01 September 2025
Publication Date01 September 2025
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 114).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib regulasi dan produk hukum daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar dan pedoman yang pasti, baku, dan standar dalam pembentukan produk hukum daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pertama, asas pembentukan produk hukum daerah yang baik dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan. Kedua, bentuk-bentuk produk hukum daerah, yang meliputi peraturan (Perda, Perbup, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD). Ketiga, materi muatan yang diatur dalam Perda, Perbup, dan Peraturan DPRD. Keempat, perencanaan pembentukan produk hukum daerah, termasuk penyusunan Propemperda. Kelima, penyusunan produk hukum daerah, baik di lingkungan DPRD maupun Pemerintah Daerah. Keenam, pembahasan produk hukum daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ketujuh, proses pemberian Nomor Register (Noreg). Kedelapan, penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah. Kesembilan, penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat. Kesepuluh, analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah yang telah berlaku. Kesebelas, tata naskah dan teknik penyusunan produk hukum daerah. Keduabelas, partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah. Ketigabelas, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Keempatbelas, koordinasi, jejaring kerja, kemitraan, dan kerja sama daerah dalam pembentukan produk hukum daerah. Kelimabelas, pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Keenambelas, pendanaan pembentukan produk hukum daerah.

1. Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sudah berproses pada tahapan penetapan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Daerah dapat dilanjutkan dengan penetapan dan pengundangan. 2. Pembentukan Produk Hukum Daerah yang masih berproses pada tahapan sebelum penetapan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, pelaksanaannya disesuaikan dengan Perda ini.

1. Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perda dapat memuat ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; h. sanksi sosial; dan/atau i. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Perbup dapat memuat sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; h. sanksi sosial; dan/atau i. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.