For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 10/2018 · Perda Kabupaten Manggarai No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2018Publication Date:9 Oktober 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai
Effective Date09 Oktober 2018
Publication Date09 Oktober 2018
Place of EnactmentRuteng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, mendampingi korban dalam proses hukum (litigasi dan non-litigasi), memberikan rasa aman, serta memulihkan kondisi fisik dan psikis korban.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Manggarai terus meningkat dan mengganggu kehidupan sosial masyarakat. Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin tanpa diskriminasi.

Ketentuan Substansial:

  • Bentuk-bentuk Kekerasan: Kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, pembatasan ruang gerak, eksploitasi, dan perdagangan perempuan dan anak.
  • Hak-hak Korban: Perlindungan, pendampingan, bantuan hukum, pelayanan kesehatan, pelayanan spiritual, psiko-sosial, informasi, pelayanan terpadu, penghormatan harkat dan martabat, kerahasiaan identitas, penanganan pengaduan, pemulangan dan reintegrasi sosial, serta rehabilitasi sosial.
  • Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan. Ini termasuk sosialisasi peraturan perundang-undangan, pendidikan anti kekerasan, pengumpulan data, pemantauan, evaluasi, penyediaan layanan terpadu, mendorong kepedulian masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Penyelenggara Perlindungan: Bupati dapat membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang mewadahi berbagai lembaga pelayanan korban kekerasan. Bentuk pelayanan meliputi pengaduan, rehabilitasi kesehatan dan sosial, bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial.
  • Partisipasi Masyarakat: Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat dalam pencegahan, pelaporan, dan pemberian bantuan terhadap korban.
  • Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: Perangkat daerah melakukan pemantauan dan evaluasi. PPT wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan kepada Bupati secara berkala.
  • Pendanaan: Bersumber dari APBD dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah.

1. Dalam hal Pusat Pelayanan Terpadu belum terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), maka tugas dan kewajiban Pusat Pelayanan Terpadu dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.

(-)