Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, mendampingi korban dalam proses hukum (litigasi dan non-litigasi), memberikan rasa aman, serta memulihkan kondisi fisik dan psikis korban.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Manggarai terus meningkat dan mengganggu kehidupan sosial masyarakat. Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin tanpa diskriminasi.
Ketentuan Substansial:
- Bentuk-bentuk Kekerasan: Kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, pembatasan ruang gerak, eksploitasi, dan perdagangan perempuan dan anak.
- Hak-hak Korban: Perlindungan, pendampingan, bantuan hukum, pelayanan kesehatan, pelayanan spiritual, psiko-sosial, informasi, pelayanan terpadu, penghormatan harkat dan martabat, kerahasiaan identitas, penanganan pengaduan, pemulangan dan reintegrasi sosial, serta rehabilitasi sosial.
- Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan. Ini termasuk sosialisasi peraturan perundang-undangan, pendidikan anti kekerasan, pengumpulan data, pemantauan, evaluasi, penyediaan layanan terpadu, mendorong kepedulian masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
- Penyelenggara Perlindungan: Bupati dapat membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang mewadahi berbagai lembaga pelayanan korban kekerasan. Bentuk pelayanan meliputi pengaduan, rehabilitasi kesehatan dan sosial, bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial.
- Partisipasi Masyarakat: Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat dalam pencegahan, pelaporan, dan pemberian bantuan terhadap korban.
- Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: Perangkat daerah melakukan pemantauan dan evaluasi. PPT wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan kepada Bupati secara berkala.
- Pendanaan: Bersumber dari APBD dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah.