For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 13/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2017Publication Date:19 April 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Effective Date15 Mei 2017
Publication Date19 April 2017
Place of EnactmentDobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2017 mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengecualian diberikan kepada pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi dan olahraga. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar 75% dan ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, kecuali wilayah/tempat yang belum ada pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga. Masa retribusi adalah 1 hari, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai pemeliharaan Tempat Rekreasi dan Olahraga, yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 5 (lima) bulan.