on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2026 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau
Also known as: Kepmen KKP 37/2026 · Kepmen KKP No. 37 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 37 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut, khususnya habitat mamalia laut, serta memanfaatkan potensi fenomena alam yang unik di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan perikanan, pariwisata berkelanjutan, dan menjaga kedaulatan negara.
Secara substansial, Keputusan Menteri ini menetapkan perairan Rupat Utara sebagai Kawasan Konservasi dengan status pengelolaan sebagai Taman di Perairan Rupat Utara. Kawasan ini memiliki luas total 13.771,53 Hektare yang terbagi ke dalam beberapa zona, yaitu zona inti (250,40 Hektare), zona pemanfaatan terbatas (13.090,90 Hektare), serta zona lain sesuai peruntukan kawasan (430,23 Hektare) yang mencakup zona rehabilitasi, zona bangunan dan instalasi laut, serta zona pelabuhan/tambat labuh. Pemerintah Daerah Provinsi Riau ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.