on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022 tentang Klirens Etik Riset
Also known as: Peraturan BRIN 22/2022 · Peraturan BRIN No. 22 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur klirens etik riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna memastikan pelaksanaan riset sesuai dengan kaidah ilmiah dan kode etik riset. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses riset dan memberikan perlindungan bagi periset, subjek riset, objek riset, dan masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa semua periset harus melakukan penilaian klirens etik riset secara mandiri sebelum melakukan riset, melalui sistem informasi yang disediakan oleh BRIN. Jika diperlukan, periset harus mengajukan permohonan klirens etik riset yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen tertentu. Proses verifikasi dan pemeriksaan permohonan dilakukan oleh komisi etik yang dibentuk oleh BRIN atau lembaga riset terkait. Komisi etik memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun pedoman, memeriksa, dan memberikan keputusan atas permohonan klirens etik riset. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan riset oleh pihak asing yang harus mendapatkan izin riset melalui klirens etik riset.