on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementrian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010
Also known as: PMK 187/PMK.02/2010 · PMK No. 187/PMK.02/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2010 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran kementerian negara/lembaga untuk tahun anggaran 2010. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) memiliki kewenangan untuk mengelola dan melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran. Pergeseran ini hanya berlaku untuk kegiatan yang tidak bersifat ad hoc dan memenuhi kriteria tertentu. Anggaran yang digeser tidak menjadi dasar perhitungan alokasi anggaran tahun berikutnya. Revisi anggaran yang telah digeser dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan dan hanya untuk kegiatan yang sama.