For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 39 Tahun 2001 tentang Kontribusi Perusahaan Perkebunan Negara dan Perusahaan Perkebunan Swasta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 9/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2004Publication Date:6 Februari 2004
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 39 Tahun 2001 tentang Kontribusi Perusahaan Perkebunan Negara dan Perusahaan Perkebunan Swasta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date06 Februari 2004
Publication Date06 Februari 2004
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 39 Tahun 2001 tentang Kontribusi Perusahaan Perkebunan Negara dan Perusahaan Perkebunan Swasta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 39 Tahun 2001 tentang Kontribusi Perusahaan Perkebunan Negara dan Perusahaan Perkebunan Swasta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka segala ketentuan dan peraturan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 39 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2003 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 39 Tahun 2001, karena kontribusi seharusnya bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan.

(-)

(-)