on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya Di Kabupaten Majalengka
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 6/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah peleburan Dinas Informasi, Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan izin usaha pariwisata dan budaya.
Ketentuan Substansial:
Setiap orang atau badan yang akan melakukan usaha pariwisata dan budaya diwajibkan memiliki izin tertulis dari Bupati. Izin ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan pemegang izin wajib melakukan daftar ulang setiap tahun. Pemegang izin wajib memberitahukan dan mengembalikan izin jika menghentikan kegiatan. Izin usaha dapat berakhir karena masa berlaku habis, pemegang izin meninggal dunia, kegiatan dihentikan, atau izin dicabut.
Setiap orang atau badan yang mendapat pelayanan izin usaha pariwisata dan budaya wajib membayar retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah. Struktur tarif didasarkan pada jenis modal dan jenis usaha pariwisata dan budaya. Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pariwisata dan budaya dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Kantor.