For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1952 tentang Penetapan “Undang-undang Nr 6 Tahun 1951 Untuk Mengubah “Grondhuur Ordonantie” (Stbl 1918 Nr 88) Dan “Vorstenlandsch Grondhuurreglement” (Stbl 1918 Nr 20)” Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 6/1952 · UU No. 6 Tahun 1952 · UU Nomor 6 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 1952Publication Date:23 Juli 1952
PerkebunanPertanian & PeternakanAgraria & Pertanahan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan “Undang-undang Nr 6 Tahun 1951 Untuk Mengubah “Grondhuur Ordonantie” (Stbl 1918 Nr 88) Dan “Vorstenlandsch Grondhuurreglement” (Stbl 1918 Nr 20)” Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Agustus 1952
Publication Date23 Juli 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1951 untuk mengubah 'Grondhuurordonnantie' (Stbl. 1918 No. 88) dan 'Vorstenlandsch Grondhuurreglement' (Stbl. 1918 No. 20) sebagai Undang-Undang.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1951 sebagai undang-undang tetap, dengan tujuan mengubah ketentuan dalam 'Grondhuurordonnantie' dan 'Vorstenlandsch Grondhuurreglement'. Perubahan ini mencakup penambahan pasal baru yang mengatur perjanjian sewa tanah untuk tanaman tebu dan tanaman lain yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Perjanjian sewa tanah dibatasi maksimal satu tahun untuk tanaman berumur pendek, dan sesuai umur tanaman untuk tanaman berumur panjang. Selain itu, diatur pula peraturan tentang uang sewa tanah yang mempertimbangkan jenis dan hasil tanah, dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian serta pertimbangan organisasi tani dan pengusaha.

(-)

(-)