1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 huruf g, dan Pasal 18 huruf e dikenai sanksi teguran tertulis.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf e, Pasal 16 huruf e dan huruf f, Pasal 17 huruf a, Pasal 18 huruf b dan huruf c, Pasal 27 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (6) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (2) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 1 tahun tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 38 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan atau dalam masa pelaksanaan pekerjaan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
5. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf e, huruf j, huruf k, dan huruf i, Pasal 17 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 18 huruf a dan huruf d, Pasal 22 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) Pasal 30 ayat (4), Pasal 35 ayat (3) Pasal 38 ayat (3), Pasal 49 ayat (2), Pasal 50 ayat (1) serta Pasal 51 ayat (1) dan ayat (4), dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
6. Pelanggaran terhadap Pasal 16 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (3), dan Pasal 51 ayat (2) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun.
7. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun.
8. Pelanggaran terhadap Pasal 16 huruf a, Pasal 28, Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau ijin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
9. Penyelenggara yang dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau ijin, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan tidak melakukan perbaikan kinerja dikenai sanksi pencabutan ijin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
10. Penyelenggara atau pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (4), dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara dikenai denda yang besaran dendanya ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.
11. Penyelenggara atau pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi pihak lain dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengenaan sanksi pidana tidak membebaskan dirinya membayar ganti rugi bagi korban. Besaran ganti rugi bagi korban ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.